Tiket Penerbangan Murah Diatur: Tak Ada Lagi Perang Harga Tidak Logis

Jakarta -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan segera mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif batas bawah untuk tiket penerbangan hingga 40% dari batas atas. Artinya, ke depan tidak ada lagi penawaran tiket terlalu murah kepada calon konsumen.

Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesian National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada peningkatan level keselamatan penerbangan. Secara hitungan bisnis, kenaikan tarif batas bawah sudah tepat.


"Komponen biaya dari fuel saja 45% dari operasi. Jadi nggak mungkin tiket dijual di bawah 40%," kata Bayu kepada detikFinance, Rabu (7/1/2015).


Dengan kebijakan baru ini, lanjut Bayu, perang harga tidak sehat yang bisa mempengaruhi level keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dicegah.


"Positif saja, akhirnya nggak ada perang harga yang nggak logis karena itu bunuh-bunuhan. Ini murni inisiatif pemerintah untuk naikkan safety level," katanya.


Dengan tarif batas bawah dinaikkan ke angka 40% dari batas atas, tambah Bayu, analoginya adalah misalnya harga tiket batas atas rute Jakarta-Surabaya adalah Rp 2.000.000 dan tarif batas bawahnya Rp 800.000.


Sebelumnya, Jonan menegaskan punya alasan untuk mengeluarkan kebijakan pengaturan tarif batas bawah. Tarif batas bawah diatur 40% dari tarif batas atas, sehingga maskapai tidak bisa menjual tiket terlalu murah.


Alasannya, Jonan tidak ingin maskapai mengabaikan aspek keselamatan karena harga tiket yang dijual terlalu murah. "Tujuannya adalah kewajaran harga tiket, sehingga bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik," kata Jonan.


(feb/hds)