Bahkan ada aturan, di mana importir gula nakal bisa dikenakan hukuman mati layaknya pengedar narkoba.
Arum beralasan, gula sudah diatur Undang-undang (UU) yaitu Keputusan Presiden (Kepres) No. 57/2004 sebagai barang yang diawasi. Sanksi terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan gula sesuai Keppres No. 57/2004 diatur dalam Perpu No. 8/1962 berupa tindak pidana ekonomi. Hukuman beratnya adalah hukuman mati, hingga kurungan penjara seumur hidup sesuai Perpu No. 21/1959.
"Sanksinya sudah jelas diatur dalam Perppu No. 21/1959 sanksinya ada dua hukuman seumur hidup dan hukuman mati," tegas Arum saat berdiskusi 'Seminar Penguatan Industri dan Bisnis Gula di Indonesia Tahun 2015' di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (18/03/2015).
Sayangnya, dasar hukum ini tidak pernah diberikan kepada pelaku usaha, khususnya importir. Importir gula nakal yang dikenakan UU Kepabeanan, hukumannya cukup ringan, hanya sanksi administrasi.
"Ini tidak pernah dilakukan. Bahkan cendrung tindakan penegakan hukum tata niaga gula ini biasanya masuk UU Kepabeanan dan masuk ke sanksi administrasi," tambahnya.
Tidak diberlakukannya Keppres No. 57/2004 ini, membuat para importir gula nakal kerap melakukan tindakan kriminal. Seperti upaya penyelundupan dan perembesan gula di dalam negeri yang mengganggu distribusi gula berbasis tebu. Sehingga hukuman yang ada saat ini dinilai tidak menimbulkan efek jera.
"Jadi tidak mendapatkan efek jera. Saya inginnya Keppres No. 57/2004 diberlakukan, agar ada efek jera," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Arum menyambut baik niat Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tidak lagi memberikan jatah gula impor bagi daerah perbatasan, wilayah timur hingga pabrik gula idle capacity.
"Menurut saya sudah tepat, sudah mengembalikan tata cara yang tidak benar dikembalikan ke benar," katanya.
(wij/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com