Ini Cara Pemerintah Berantas Trader Gas Bermodal Kertas

Jakarta -Pemerintah ingin menata kembali sektor hilir gas bumi nasional. Salah satu caranya dengan membentuk agregator gas yang mengurusi pasokan sampai menentukan harga gas. Cara ini diyakini dapat menghilangkan para trader gas yang hanya bermodal kertas.

Pasalnya, saat ini tercatat sekitar 39 perusahaan trader gas, tapi hanya sekitar 7 perusahaan saja yang punya infrastruktur pipa gas.


"Nanti kalau ada agregator gas, yang akan menentukan harga gas, nantinya keluar dari agregator langsung ditentukan harga gas untuk listrik sekian, untuk gas rumah tangga harganya lebih murah, untuk industri keramik lebih mahal, transportasi lebih murah, sudah ada ketentuan harganya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja, ditemui di kantornya, Plaza Centris, Rabu (18/3/2015).


Ia mengatakan, dengan adanya agregator gas, tidak ada lagi sistem alokasi gas. Setiap kawasan industri yang membutuhkan gas, agregator yang menyiapkan infrastruktur pipanya. Pembangunan pipa gas ini bisa bekerjasama dengan pihak swasta. Sehingga industri tinggal menyediakan infrastruktur pipa gas distribusi yang mengarah ke pabriknya.


"Dengan sendirinya trader gas akan hilang, setelah agregator ini terbentuk. Agregator gas arahnya akan dipegang oleh BUMN, bisa Pertamina atau PGN bisa kedua-duanya," ucap Wiratmaja.


Wiratmaja menambahkan, agregator gas ini baru tertuang dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. "Kapan dibentuknya, setelah revisi Undang-Undang Migas, karena agregator gas dibentuk atas dasar undang-undang ini," tutupnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa mengakui, banyak perusahaan atau badan usaha yang terdaftar sebagai trader gas di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Namun sebagian besar tidak memiliki fasilitas atau infrastruktur, baik itu pipa gas transmisi maupun distribusi.Next


(rrd/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com