"Sampai dengan dua hari lalu Rp 170 triliun," kata Dirjen Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (30/3/2015)
Ia menuturkan, di awal tahun penerimaan memang belum besar karena kebanyakan akan menumpuk pada akhir tahun. Sigit pun masih optimistis. "Biasanya numpuk di hari terakhir," ujarnya.
Sigit mengaku telah menyiapkan beberapa program yang akan mendorong penerimaan pajak, di antaranya adalah sunset policy yang akan keluar dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Dalam dua hari ini akan keluar PMK. Ekstensifikasinya bisa mencapai Rp 40 triliun. Sunset policy mekanismenya ada yang voluntary dan mandatory. Jadi kita mengimbau ke WP (wajib pajak) kalau ada transaksi yang belum kena pajak. Tolong perbaiki SPT-nya," jelas Sigit.
Bila dari perbaikan SPT tersebut ada yang kurang bayar, maka harap segera melunasi. DJP menghargai WP yang meningkatkan kepatuhannya. "Kalau ada yang nggak sesuai, ya bayar selisihnya," tukasnya.
Rencana pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meraup Rp 1.295,6 triliun dari pajak, dilakukan dengan menaikkan tunjangan para pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015, tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Ditjen Pajak. Melalui Perpres tersebut, tunjangan kinerja (remunerasi) seorang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menjadi Rp 117.375.000/bulan.
(mkl/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com