Truk dan Angkutan Logistik Diusulkan Tak Kena Pajak Tol

Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya membatalkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk jasa jalan tol yang direncanakan berlaku pada 1 April 2015.

Sigit Priadi Pramudito, Dirjen Pajak menjelaskan bahwa akan dibuat Peraturan Pemerintah (PP) sebelum aturan tersebut diberlakukan. Karena ada kendaraan tertentu yang dikecualikan dari pengenaan pajak jalan tol.


"Mau tidak mau kita membuat PP dulu untuk pengecualian. Jadi pengecualian barang-barang strategis, pengecualian kendaraan besar," ungkapnya di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (18/3/2015)


Proses pengajuan PP sudah dilakukan dan diharapkan dapat selesai berikut terbit pada bulan April. Sehingga kemudian pada bulan selanjutnya DJP bisa memberlakukan aturan pengenaan pajak jalan tol.


"Mengenai kapannya tergantung PP kapan terbit. Begitu PP terbit mengenai pengeceualian kendaraan besar, langsung saya buat peraturan," terang Sigit.


Menurutnya pemungutan pajak terasebut wajib dilakukan. Karena dalam aturannya dapat digolongkan sebagai objek pajak. Sigit mengaku justru melakukan kesalahan bila tak menjalankan aturan.


"Yang pasti kita sedang mengurus PP mengenai pengecualian pengenaan PPn jalan tol untuk kendaraan-kendaraan besar. Tapi yang pasti kalau jalan tol itu harus kena PPN karena UU-nya begitu. Kalau saya tidak memungut, saya yang salah," tukasnya.


(mkl/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com