Ditjen: Pedagang Mending Bayar Pajak 1%, daripada Bayar Pungli 20%

Jakarta - Aturan pajak untuk pedagang dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar/tahun mulai berlaku 1 Juli 2013. Semua pedagang yang memiliki tempat tetap terkena pajak penghasilan (PPh) 1%.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, Ditjen Pajak sudah bertemu dengan beberapa asosiasi pengusaha warung makan dan juga pedagang pasar untuk berdiskusi soal aturan baru ini.


"Setelah kita berdiskusi, menurut mereka lebih baik bayar pajak 1% yang kecil dibandingkan setoran-setoran non resmi atau liar seperti uang keamanan dan sebagainya," ujar Kismantoro saat berbuka puasa di rumah makan kawasan Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).

Berlakunya aturan pajak yang tertuang dalam PP No. 46 Tahun 2013 ini, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Pemda agar bisa menertibkan pungutan-pungutan liar.

"Pemda kan bisa mendapatkan yang 20% itu seharusnya, jadi harus bisa ditertibkan. Kita akan bekerjasama," ujar Kismantoro.


Sampai saat ini aturan teknis pemungutan PPh 1% ini belum keluar dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Targetnya dalam bulan ini akan selesai aturan teknisnya. Kismantoro mengatakan, Ditjen Pajak akan memberikan keringanan bagi pedagang yang terlambat menyetor PPh 1% pada bulan Juli ini.


"Aturan akan diselesaikan bulan ini, berikut sosialisasinya di seluruh Indonesia. Barangkali ada yang terlambat tidak apa-apa, akan ada aturan peralihan. Tapi sosialisasi tidak akan berhenti, terus dilakukan," kata Kismantoro.


Siapa saja sih yang akan terkena aturan ini? Semua pedagang dengan tempat usaha tetap, termasuk toko, kios, ataupun los kelontong. Kemudian pedagang pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan, salon, dan usaha lainnya.


Untuk pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki lima atau sejenisnya tidak akan terkena aturan ini.


Nanti pembayaran dilakukan tiap bulan, jadi omzet pedagang per bulan dihitung dan dikenakan PPh 1% dari omzetnya dalam sebulan. Penyetoran pajak paling lambat adalah setiap tanggal 15 dalam bulan berikutnya. Jadi misalkan telah selesai penghitungan omzet bulan Juli, maka si pedagang harus menyetorkan pajaknya paling lambat 15 Agustus.


Bagaimana pembayarannya? Pedagang atau wajib pajak membayar melalui bank lewat surat setoran pajak (SSP), dan nanti pedagang akan mendapatkan buktinya.


"Untuk ke depan kita akan usahakan pembayaran pajak lewat ATM, namun kita akan menyiapkannya dulu. Karena dari ATM belum bisa mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN)," jelas Kismantoro.


(dnl/hen)