DPR Minta OJK Telusuri Investasi 'Patungan' Yusuf Mansur Karena Tak Berbadan Hukum

Jakarta - Komisi XI DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya duduk manis menunggu laporan masyarakat terkait investasi bodong. Komisi XI meminta OJK pro aktif menelusuri investasi-investasi yang tak jelas agar tak ada nasabah yang dirugikan.

Komisi XI juga meminta OJK khususnya menginvestigasi investasi milik Ustadz Yusuf Mansur yang tak berbadan hukum tersebut.


"Sampai saat ini tak ada laporan resmi ke DPR. Hanya selentingan kabar. Atau mungkin sudah masuk ke sekretariat, nanti saya cek yang soal investasi lewat dakwah dan Majelis Taklim," ungkap Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis ketika dikonfirmasi terkait investasi 'patungan' milik Yusuf Mansur.


Ketika dihubungi detikFinance, Kamis (18/7/2013), Harry meminta OJK agar pro aktif dan tidak menunggu adanya laporan masyarakat saja.


"Saya sudah sampaikan ke Dewan Komisioner OJK. OJK harus pro aktif dalam soal ini. Jangan hanya duduk di belakang meja," katanya.


Lebih jauh Harry mengatakan, OJK harus menggandeng kepolisian menangkap siapapun yang terlibat dalam investasi bodong ataupun investasi yang mencurigakan.


"Apalagi jika memang melalui media dakwah atau majelis taklim. Investasi yang legal haruslah berbadan hukum dan masyarakat jangan percaya begitu saja. Jika nanti mengalami kerugian pasti nasabah juga yang harus menanggungnya," imbuh Harry.


Belakangan memang ramai diberitakan soal investasi 'patungan usaha' dan 'patungan aset' milik ustadz terkenal Yusuf Mansur.


Patungan usaha dan patungan aset ide sang Ustadz dengan skema menghimpun dana dari masyarakat. Dana tersebut nantinya digunakan untuk membangun hotel apartemen Haji dan Umroh.


Selain itu, dana para investor juga digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti tanah dan bangunan. Salah satu aset yang diklaim didapatkan dari dana para investor yaitu sebuah hotel di dekat Bandara Soekarno-Hatta.


(dru/dnl)