Harga Mobil Murah Bakal Lebih Mahal dari Rp 95 Juta/Unit

Jakarta - Pemerintah telah mematok harga maksimal mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car) Rp 95 juta/unit off the road. Artinya saat dijual ke konsumen, harganya bisa lebih mahal dari Rp 95 juta.

Harga patokan maksimal Rp 95 juta belum termasuk Biaya Balik Nama, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Daerah lainnya), termasuk penyematan fasilitas keamanan dan transmisi otomatis. Termasuk toleransi untuk penambahan teknologi transmisi otomatis 15% + toleransi untuk penambahahan fitur safety 10% air bag, Antilock Brake System dan lain-lain.


Menanggapi hal itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan memang ada ruang untuk produsen menambah harga mobil tersebut. Pasalnya, harga Rp 95 juta hanyalah harga acuan yang ditetapkan pemerintah.


"Harga Rp 95 juta itu harga acuan maksimal, tapi masih ada space yang dijadikan patokan yakni masalah transmisi 15% dan kemungkinan mengadopsi teknologi baru kira-kira 10%," ujar Hidayat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (8/7/2013).


Hidayat meminta produsen untuk memutar otak agar harga acuan tersebut tidak terlampaui begitu besar sehingga masih masuk kategori mobil murah. "Kalau pengusaha pintar menghitung," katanya.


Menurut Hidayat, produsen akan sangat untung dengan menjual produk mobil murah ini. Pasalnya, pasar dari produk ini diperkirakan sebesar 300 ribu per tahun. "Setahu saya ada yang sudah melakukan stok. Pasarnya itu besar bisa 300 ribu per tahun nantinya," pungkasnya.


(nia/hen)