Berdasarkan klasifikasi Indonesia Property Watch (IPW), rumah kelas menengah berada di rentang harga Rp 350-800 juta, kelas bawah di bawah Rp 350 juta dan kelas atas seharga di atas Rp 800 juta.
Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan rumah kelas menengah relatif tak terpengaruh rencana kenaikan harga rumah murah yang dipicu oleh kenaikan BBM. Kenaikan harga pada segmen menengah lebih dipengaruhi oleh permintaan pasar.
"Menurut saya tak berpengaruh karena relatif segmennya berbeda," kata Ali kepada detikFinance, Rabu (10/7/2013).
Ali menegaskan harga rumah segmen menengah sangat ditentukan dengan mekanisme pasar. Pengembang pun akan sangat mempertimbangkan daya beli masyarakat. Selain itu, pengembang sudah menyiapkan stok bahan bangunan jelang kenaikan harga BBM.
Sementara itu rumah murah terutama yang masuk dalam skema subsidi bunga fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sangat ditentukan pemerintah terutama soal harga patokannya.
Rencana kenaikan harga rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menurut Ali seharusnya tak terjadi. Ini bisa dihindari jika pemerintah mengintervensi harga juga pasokannya, yang terjadi selama ini suplai rumah murah sangat bergantung dengan pengembang swasta yang orientasinya mendapatkan untung.
"Kalau rumah subsidi diserahkan ke swasta maka pasti harga akan terus disesuaikan dengan inflasi, termasuk kenaikan harga bahan bangunan karena BBM naik. Ini sah-sah saja karena pengembang harus untung," katanya.
Sementara itu, Deputi Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung menegaskan saat ini melum ada keputusan final mengenai kenaikan harga rumah sederhana yang akan dipatok oleh pemerintah.
"Usulan harga dari Real Estate Indonesia (REI) Rp 124 juta (naik 30% dari Rp 95 juta di Jabodetabek) tidak termasuk prasarana sarana utilitas (PSU) seperti jalan dan drainase. Kami sedang mengkaji harga jual, jadi belum final," kata Pangihutan.
Seperti diketahui akhir Mei 2012 lalu Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 7 dan 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permenpera No. 4 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP dan tentang perubahan atas Permenpera No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan FLPP.
Pada tahun lalu harga rumah subsidi telah naik, jumlah kenaikannya berbeda masing-masing wilayah, antara lain:
- Wilayah 1 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%
- Wilayah 2 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%
- Wilayah 3 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%
- Wilayah khusus naik dari Rp 70 juta Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%
(hen/dru)