Langkah-langkah tersebut antara lain mewajibkan Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) untuk memberikan pelayanan pemeriksaan barang sampai pukul 23.00 WIB setiap hari kerja dan mengoordinasikan stakeholders lain untuk mendukungnya sehingga berjalan dengan efektif. Kedua, menyempurnakan sistem manajemen risiko pengawasan barang Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Memfasilitasi langkah sinergis antara operator pelabuhan dan penyedia Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) dan juga dengan pihak terkait lainnya," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Minggu (7/7/2013).
Selain itu, Menkeu meminta agar memfasilitasi proses penyelesaian terhadap kontainer yang longstay di Pelabuhan Tanjung Priok dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan yang bertanggungjawab, sehingga tidak terus mengganggu arus barang dalam pelabuhan dan memprioritaskan peningkatan kebutuhan penambahan staf KPU BC Tanjung Priok dalam menyambut puasa dan Lebaran sehingga pelayanan custom clearance dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Menkeu juga menugaskan Wamenkeu II untuk berkantor setidaknya 2 hari dalam seminggu di KPU BC Tanjung Priok guna mengoordinasikan langkah-langkah di atas dan menindaklanjutinya.
"Dengan adanya langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok dapat lebih lancar terutama menjelang Bulan Puasa dan Lebaran 2013," tutup Yudi.
(nia/dru)