4.120 Pegawai Bea Cukai Disuruh Isi Laporan Kekayaan

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan program drop box laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Ribuan pegawai Ditjen Bea Cukai diwajibkan untuk mengisi formulir tersebut.

Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono mengatakan, kewajiban mengisi LHKPN lebih banyak dari prosedur yang ditetapkan KPK. Bila secara prosedur KPK, yang harus menyerahkan LHKPN adalah hingga eselon III, maka untuk Ditjen Bea Cukai diwajibkan hingga eselon IV.


"Kita berkolaborasi dengan KPK untuk mengisi LHKPN. Penjabat Ditjen Bea Cukai itu jauh lebih banyak dari pada prosedur yang ada. Jadi kami tambahkan sampai dengan penjabat ke eselon IV," ujar Agung kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (19/8/2013)


Ia menuturkan, ada 4.120 pegawai yang diwajibkan untuk mengisi LHKPN. Kehadiran KPK, menurut Agung sangat membantu pegawai yang sulit dalam proses pengisian.


"Mengisi LHKPN itu gampang-gampang susah, jadi beliau ini dari KPK memberikan petunjuk untuk pengisian LKHPN di kantor pusat dan kantor-kantor cabang lainnya," sebut Agung.


Lewat program ini, Agung berharap seluruh pegawainya dapat transparan dalam bekerja. Termasuk memastikan pendapatan yang diterima berasal dari jumlah yang jelas atau tidak.


"Kepentingannya adalah pegawai untuk bisa transparan dalam bekerja sehingga mereka secara publik bisa bertanggung jawab atas kinerja mereka selama ini," ujarnya.


Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto menilai, Ditjen Bea Cukai ikut bekerjasama dalam peningkatan kepatuhan. Ia mengatakan pengisian LHKP merupakan salah satu tanggung jawab sebagai pelayan publik.


"LHKPN dimaksudkan untuk bertanggung jawab sebagai pelayan publik. KPK tidak melarang untuk oramg menjadi kaya, tapi pendapatannya harus dari sumber-sumber yang jelas," kata Cahya pada kesempatan yang sama.


(dnl/dnl)