"Aturan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) sedang diterjemahkan ke dalam 22 bahasa Uni Eropa, selain Bahasa Inggris," ungkap Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat menghadiri acara 3rd High Level Market Dialogue 2013 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Setelah cara ini dilakukan, Zulkifli segera terbang ke Belgia untuk menandatangani perjanjian dengan Komisi Uni Eropa atas kelegalan kayu asal Indonesia.
"Saya dan Komisioner Uni Eropa Bidang Lingkungan Hidup akan menandatangani 'Voluntary Partnership Agreement' (VPA) pada 30 September 2013 di Brussel," imbuhnya.
Kemudian, setelah ditandatangani perjanjian ini, maka proses ratifikasi antara Indonesia dan neegara Uni Eropa selesai. VPA akan mengikat secara legal bagi hubungan perdagangan kayu. Dengan demikian Uni Eropa akan mengakui SVLK sebagai sistem yang menjamin legalitas kayu Indonesia.
"Artinya legalitas kayu yang dilengkapi sertifikat Indonesian Legal Wood sudah diakui. Dengan VPA, kayu Indonesia yang masuk Uni Eropa tidak lagi memerlukan proses due dilligence," ujarnya.
(wij/dnl)