Tak Lapor Kekayaan, PNS Bea Cukai Bakal Susah Naik Pangkat

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mewajibkan 4.120 pegawai mengisi laporan harta kekayaan penjabat negara (LHKPN). Jika tidak dilakukan, maka dipastikan pegawai bersangkutan sulit naik jabatan.

"Pengisian ini juga salah satunya digunakan sebagai dasar untuk pegawai dipromosikan. Jadi pertanyaan pertama itu soal LHKPN. Jika tidak, saat proses promosi maka dia harus minggir dulu. Bisa beri kesempatan yang lain," ujar Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono di kantornya, Jakarta, Senin (19/8/2013)


Usai LHKPN, menurut Agung baru, persyaratan lain dipertanyakan seperti Surat Pemberitahuan (SPT), Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


"Makanya harus mengisi ini kalau ingin dipromosikan. Karena salah satu syarat nanti pegawai naik pangkat ya wajib melaporkan ini. Baru setelah itu LP2P, SPT dan NPWP," ungkapnya.


Di samping itu, pegawai yang tidak mengisi LHKPN juga akan mendapat teguran tertulis. Agung mengatakan, tahun 2012 sudah ada 5 pegawai yang dikenakan sanksi disiplin tersebut.


"Sanksi sudah diberikan kepada 5 orang tahun ini karena dikenakan karena terlambat mengisi. Jadi terlambat saja komitmennya sudah dianggap kurang akurat. Teguran itu kan tertulis, jadi tercatat. Ketika nanti kalau bersaing dengan teman-temannya mau naik jabatan itu sulit," kata Agung.


Ia menyebutkan, berdasarkan data KPK per 1 Agustus 2013, sudah ada 4.068 pegawai Bea CUkai yang melakukan kewajiban mengisi LHKPN. Artinya hanya tersisa 50 orang yang masih belum mengisi LHKPN.


(dnl/dnl)