Sehingga para kengembang kini boleh menjual harga rumah yang sebelumnya dipatok maksimal Rp 88-95 juta menjadi Rp 105-115 juta, atau yang dahulunya Rp 145 juta di Papua kini menjadi Rp 165 juta.
"Kalau dari Kemenpera sudah fixed berlaku. Kalau mau jual pengembang sudah bisa dengan harga baru," kata Djan di acara Musyawarah Nasional Realestat Indonesia (REI) ke-14 tahun 2013 di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).
Kenaikan harga ini tentunya kabar baik bagi pengembang, namun kabar buruk bagi konsumen khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Apalagi, meski sudah ada perubahan harga, ternyata kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk rumah subsidi/FLPP belum ada revisi. Artinya harga rumah yang masih bebas PPN untuk rumah yang harganya (tergantung wilayah) Rp 88 juta, Rp 95 juta dan Rp 145 juta (di Papua) sesuai harga rumah murah dengan harga lama.
Saat ini Kemenpera telah mengirimkan permohonan pembebasan PPN 10% kepada Kementerian Keuangan. Pembebasan PPN tersebut adalah untuk pemberian insentif kepada para konsumen.
"Jadi tunggu Menteri Keuangan. Tinggal di Menteri Keuangan untuk pembebasan PPN. Jadi sekarang pembeli tidak mendapatkan insentif pajak," katanya.Next
(zul/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
