Pejabat OJK Dilarang Rangkap Jabatan

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada pejabatnya yang punya 2 jabatan sekaligus alias rangkap jabatan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengaku, untuk mengantisipasi adanya konflik kepentingan pihaknya melarang pejabatnya untuk punya 2 jabatan sekaligus.


"Nggak boleh sama sekali, jadi kalau ada harus mengundurkan diri, takut terjadi conflict of interest," kata Rahmat saat acara Peluncuran Sistem Pelaporan Pelanggaran di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).


Dia menyebutkan, sejak diberlakukan kode etik mengenai peraturan Dewan Komisioner pada April 2013 lalu, sudah tidak ada lagi pejabat OJK yang rangkap jabatan.


"Sejak berlakunya kode etik ketika diterbitkan peraturan DK mengenai kode etik pada April 2013, hampir semua eselon 2 yang juga menjabat komisaris perusahaan tidak lagi menjabat," katanya.


Dia mengaku, saat masih bernama Bapepam-LK, memang masih ada pejabat yang rangkap jabatan. Namun, saat ini hal. Itu sudah diatur sehingga ke depannya tidak ada lagi pejabat OJK yang rangkap jabatan.


"Misalnya dulu salah satu pejabat Bapepam ada yang menjadi komisioner lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, itu kan di bawah pengawasan Bapepam, kemudian ada perusahaan asuransi juga, itu nggak boleh," ujarnya.


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!