Ini Alasan BI Larang Transfer Uang Kurang dari Rp 100 Juta Pakai RTGS

Jakarta -Mulai 15 Desember 2014, Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan aturan baru yang mengharuskan pengiriman uang antar bank di bawah Rp 100 juta memakai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), tidak lagi bisa menggunakan BI Real Time Gross Settlement (RTGS).

Layanan SKNBI ini dinilai lebih lama dibanding menggunakan RTGS. Settlement SKNBI dilakukan per 2 jam sekali dengan frekuensi sebanyak 4 kali dalam sehari, sementara RTGS bisa dilakukan setiap saat.


Apa alasan BI menerapkan aturan ini?


Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan mengungkapkan, penerapan aturan tersebut dilakukan untuk memberikan layanan yang lebih efisien kepada masyarakat.


Transfer uang dengan nominal kecil di bawah Rp 100 juta dinilainya tidak perlu menggunakan layanan RTGS yang biayanya lebih mahal.


"Jadi tujuannya itu kan jadi semacam wajib. Sebab lebih efisien," kata Ery saat berbincang bersama detikFinance, di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (9/12/2014).


Dia menjelaskan, menggunakan layanan kliring dinilainya mendorong efisiensi karena harganya lebih murah. Layanan RTGS hanya diperuntukkan bagi transaksi dalam jumlah besar.Next


(drk/ang)