Ini Daftar 157 Perizinan yang Dipangkas Menhub Jonan

Jakarta -Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyederhanakan 157 jenis pelayanan publik termasuk perizinan sebagai langkah nyata perbaikan pelayanan publik di sektor transportasi.

Penyederhanaan pelayanan publik tersebut, berupa perizinan, sertifikasi, rekomendasi atau bentuk lainnya yang dilakukan dengan cara memperpendek proses, mengurangi persyaratan, mengurangi waktu, memperpanjang masa berlaku, penerapan satu atap, penerapan Teknologi Informasi; pendelegasian kewenangan, dan meminimalisasi biaya.


Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J.A. Barata mengatakan secara keseluruhan jenis pelayanan publik tersebut disederhanakan prosesnya sampai dengan separuh waktu dari ketentuan waktu pelayanan yang sebelumnya.


"Bahkan ada pelayanan publik yang sebelumnya ditetapkan 21 hari, disederhanakan menjadi 7 hari, untuk masa berlaku perizinan antara lain terdapat perpanjangan masa berlaku dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun," katanya dalam siaran tertulis, Senin (8/12/2014).


Perhubungan darat:


Terdapat 7 jenis layanan publik yang disederhanakan, yaitu: Izin Trayek Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP); Izin Trayek Angkutan Antar Jemput Antar Propinsi; izin Angkutan Pariwisata; Izin Angkutan Barang Khusus; Sertifikat Uji Tipe; Sertifikat Rancang Bangun; dan Izin Operasi Angkutan Penyeberangan.


Perkeretaapian:Next


(hen/hds)