Direktur Artajasa Hendra Januar mengungkapkan, kebijakan tersebut justru berdampak positif bagi perusahaannya yang berperan sebagai operator ATM bersama.
Pasalnya, proses yang lama memungkinkan masyarakat lebih memilih melakukan transfer menggunakan ATM yang prosesnya lebih cepat.
"Aturan BI justru buat kita positif, masyarakat jadi beralih ke ATM," katanya saat dihubungi detikFinance, Senin (8/12/2014).
Dia menjelaskan, meskipun layanan transfer ATM dipatok maksimal hanya Rp 25 juta sekali transfer, namun kebijakan setiap bank berbeda-beda dalam menentukan batas maksimal dana yang bisa ditransfer lewat ATM.
Ini memungkinkan masyarakat untuk transfer dana lewat ATM dalam jumlah besar di bawah Rp 100 juta.
"Selama bank bisa memberikan batasan maksimal ya bisa transfer lewat ATM dalam jumlah banyak. Maksimal sekali transfer Rp 25 juta. Tinggal transfer saja berkali-kali," kata Hendra.
(drk/ang)
