Sedangkan nasabah ingin uangnya cepat diterima oleh rekening tujuan. Sehingga aturan baru Bank Indonesia (BI) ini dianggap mempersulit masyarakat.
Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) David Sumual menilai, aturan tersebut perlu dikaji ulang. Pasalnya, aturan itu justru akan mempersulit masyarakat untuk bisa menikmati layanan secara cepat dari perbankan.
"Susah kalau dibikin peraturan begitu. Masyarakat inginnya cepat," katanya kepada detikFinance, Senin (8/12/2014).
Apalagi di zaman serba cepat ini bisa dibilang aturan ini menjadi kemunduran. Pilihan masyarakat untuk mengirim uang dengan cepat pun menjadi terbatas.
"Masyarakat butuh cepat jadi kesulitan. Di bawah Rp 100 juta yang bank-nya sama bisa, tapi kan nggak semua masyarakat punya bank yang sama. Jadi mungkin lebih dikaji lagi, lihat tujuannya apa," kata David.
Dia menjelaskan, BI seharusnya memberikan penjelasan secara rinci tujuan dari aturan baru tersebut sehingga tidak menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.
"Mungkin ada kaitannya juga dengan pertumbuhan ekonomi, jumlah nasabah dan nilai transaksi makin besar, memang yang banyak transfer-transferan itu yang di bawah Rp 100 juta, harusnya ada sistem yang bisa menampung itu," jelas dia.
Ada pihak yang diuntungkan dengan adanya aturan baru ini, salah satunya yaitu operator ATM Bersama. Pasalnya, pengiriman uang via ATM menggunakan jaringan sendiri yang bisa langsung sampai meski nilai nominal uang yang dikirim dibatasi per harinya.
(ang/hds)
