Aturan baru Bank Indonesia (BI) ini dianggap mempersulit masyarakat. Pasalnya, nasabah yang mengirim dana kurang dari Rp 100 juta bakal dirugikan karena uangnya tidak segera diterima di bank tujuan.
Analis Perbankan dari PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) David Sumual menilai, aturan tersebut perlu dikaji ulang. Pasalnya, aturan itu justru akan mempersulit masyarakat untuk bisa menikmati layanan secara cepat dari perbankan.
"Masyarakat butuh cepat, jadi kesulitan. Di bawah Rp 100 juta yang bank-nya sama bisa, tapi kan nggak semua masyarakat punya bank yang sama. Jadi mungkin lebih dikaji lagi, lihat tujuannya apa," kata David kepada detikFinance, Senin (8/12/2014).
Dia menjelaskan, BI seharusnya memberikan penjelasan secara rinci tujuan dari aturan baru tersebut sehingga tidak menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.
"Mungkin ada kaitannya juga dengan pertumbuhan ekonomi, jumlah nasabah dan nilai transaksi makin besar, memang yang banyak transfer-transferan itu yang di bawah Rp 100 juta, harusnya ada sistem yang bisa menampung itu," jelas dia.
(ang/dnl)
