Susi Tenggelamkan Kapal Asing Maling Ikan, Menko Indroyono: Tak Perlu Takut!

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah melakukan tindakan tegas dengan menenggelamkan kapal nelayan asing. Kapal-kapal tersebut terbukti melakukan pencurian ikan alias illegal fishing di perairan Indonesia.

Indroyono Soesilo, Menko Kemaritiman, menegaskan bahwa langkah Susi tersebut tidak salah. Sudah ada aturan mengenai tindakan tegas terhadap kapal asing yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah laut Indonesia.


"UU No 45/2009 tentang Perikanan di pasal 69 ayat 1 dan 4 menyebutkan, penyidik pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Apalagi asing terus diganti jadi Merah-Putih. Jadi aturan hukumnya ada," jelas Indroyono dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Senin (8/12/2014).


Di dunia internasional, lanjut Indroyono, tindakan serupa juga dibenarkan. Menurut dia, saat ini ada komitmen 193 negara untuk memberantas illegal fishing.


"Di dunia ini sudah ada komitmen 193 negara yang tertuang dalam International Plan of Action to Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing. Jadi sebenarnya kita cocok dengan gerakan dunia," paparnya.


Oleh karena itu, tambah Indroyono, Susi tak perlu ragu-ragu dalam mengambil tindakan tegas. Bila memang sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak perlu khawatir dipermasalahkan negara-negara lain.


"Tak perlu takut atau ragu-ragu kalau kita mengambil action. Jangan berpikir nanti dengan negara lain bagaimana, jangan. Ini (illegal fishing) adalah kriminal," tegasnya.


(hds/hen)