Bergulirnya PTSP jadi momentum awal pelaksanaan perizinan cepat, sederhana, bahkan memberikan kemudahan bagi investor seperti layanan informasi harga lahan yang disediakan oleh BKPM.
Dengan adanya PTSP ini, Investor bisa mencari informasi perizinan usaha yang diterbitkan oleh 22 instansi kementerian dan lembaga di satu tempat yang sama di Kantor BKPM, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta. BKPM menyediakan fasilitas konsultasi yang berisi perwakilan masing-masing kementerian.
DetikFinance mencoba menelusuri proses seorang calon investor mendapatkan informasi mengenai perizinan usaha yang sudah memakai skema PTSP. Misalnya, di meja konsultasi Badan Pertanahan Naional (BPN), tersedia informasi harga pasar lahan (kawasan industri) yang ada di Indonesia. Di meja ini, calon investor bisa melihat peta zonasi kawasan berdasarkan harga tanah.
Siti Aisyah, seorang petugas BPN di BKPM, menjelaskan fasilitas ini untuk memberikan gambaran bagi calon investor yang ingin membuka usaha di Indonesia.
"Yang namanya investor itu kan ke Indonesia ada yang usahanya mau bangun pabrik, pembangkit dan lain-lain, itu kan butuh lahan. Nah peta zonasi ini memberikan mereka informasi harga lahan," katanya, Senin (26/1/2015).
Dari layar monitor di meja konsultasi BPN ini terlihat pembagian wilayah dengan zona warna sesuai dengan tingkat harga dari mulai di bawah Rp 1 juta per meter hingga di atas Rp 40 juta per meter.Next
(dna/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
