Lika-liku Asuransi Rp 1,25 Miliar Penumpang AirAsia QZ8501 (2)


//images.detik.com/content/2015/01/07/4/081536_airasiakantor.jpg

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memastikan seluruh penumpang pesawat AirAsia QZ8501 akan mendapat kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Pemberian santunan ini masih menunggu hasil evakuasi yang dilakukan pemerintah.

"OJK berpendapat bahwa terhadap AirAsia ini adalah klaim label, artinya klaim dapat dibayar oleh asuransi. Jadi penumpang berhak dapat asuransi sesuai ketentuan berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).


OJK bersama para perusahaan asuransi yang menanggung klaim kecelakaan pesawat itu saat ini masih menunggu hasil penyelidikan pemerintah.


Berikut fakta-fakta penting seputar asuransi pesawat nahas tersebut seperti dirangkum detikFinance, Rabu (7/1/2015).