Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Presiden (Foto: Maikel/detikFinance)
Hal itu Menko Perekonomian Sofyan Djalil usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dan Ketua DK OJK Muliaman D Haddad.
"Pemerintah besok Jumat akan melakukan koordinasi mengangkut berbagai kementerian untuk reformasi strukutral yang lebih lanjut. Ada sejumlah kebijakan, barangkali sudah disampaikan oleh Menkeu sebelumnya," ujar Sofyan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015)
Salah satunya adalah terkait dengan insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100% ke perusahaan induk di negara asal. Kemudian berbagai upaya mendorong perbaikan defisit transaksi berjalan.
"Misalnya insentif perpajakan dan meng-attack (menyerang) masalah CAD. Ini upaya CAD diatasi secara pelan, karena itu masalah yang dihadapi dalam 3 tahun terakhir," jelasnya.
Berikut 8 kebijakan tersebut:
- Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.
- Insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30% untuk pasar ekspor.
- Penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Meningkatkan komponen Bahan Bakar Nabati (BBN) agar impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dikurangi.
- Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100% ke perusahaan induk di negara asal.
- Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.
- Mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi.
- Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) akan mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah.
(mkl/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com