Tarik Dolar, Jokowi Akan Bebaskan Visa Buat Turis dari 4 Negara Ini

Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyebutkan paket kebijakan untuk meredam pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Selain 8 kebijakan yang sudah santer diberitakan, ada hal yang baru yaitu pembebasan visa untuk turis dari sejumlah negara.

"Baru hari Senin (16/3/2015) di-work out dalam rapat kabinet untuk membereskan aturannya. Begitu selesai ya sudah bisa jalan," kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil di komplek Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).


Kebijakan yang baru, lanjut Sofyan, adalah aturan bebas visa untuk 4 negara baru. Nantinya, turis dari China, Korea Selatan, Rusia, dan Jepang akan dibebaskan dari visa.


"Ini akan diberikan bebas visa, sehingga kita harapkan 19 negara ini sudah meng-cover 95% turis yang datang ke Indonesia. Ini akan terus dilakukan studi untuk melakukan menambah lagi negara supaya turis ini bisa menjadi salah satu sumber penambahan devisa," jelasnya.


Awalnya, pemerintah berencana mengumumkan kebijakan untuk menahan pelemahan rupiah pada hari ini. Namun ditunda karena membutuhkan payung hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), atau beberapa peraturan menteri. Ini yang sedang disiapkan.


"Ini bukan wacana. Makanya saya bilang Senin (16/3/2015) regulasi akan keluar," tegas Sofyan.


Berikut adalah 8 taktik stabilisasi rupiah yang akan dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi:



  1. Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.

  2. Insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30% untuk pasar ekspor.

  3. Penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  4. Meningkatkan komponen Bahan Bakar Nabati (BBN) agar impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dikurangi.

  5. Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100% ke perusahaan induk di negara asal.

  6. Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.

  7. Mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi.

  8. Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) akan mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com