Maskapai Penerbangan Asing Pertanyakan Penghapusan Penjualan Tiket di Bandara

Jakarta -International Air Transport Association (IATA) atau Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional mempertanyakan penghapusan penjualan tiket penerbangan di terminal penumpang bandara. Mereka menilai kebijakan ini menghambat bisnis penerbangan.

"Ada beberapa regulasi di Indonesia yang tidak sejalan bahkan menghambat bisnis penerbangan," kata Director General dan CEO IATA Tony Tyler saat acara Indonesia Aviation Day di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).


IATA mempersoalkan penutupan penjualan tiket langsung di bandara karena alasan percaloan di bandara. Padahal moda transportasi lain seperti angkutan kereta, kegiatan penjualan tiket langsung bisa ditemui.


"Padahal penjualan tiket langsung bisa ditemui di kereta," katanya.


Tyler juga menyoroti soal adanya ketentuan penjualan tiket harus memakai mata uang rupiah, padahal tarif di maskapai penerbangan antara lain bahan bakar hingga ground handling pesawat memakai dolar.


Ia mempertanyakan sikap Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang menerapkan tarif batas bawah di dunia penerbangan dengan alasan keselamatan.


"Dahulu pernah ada tarif batas atas namun sudah jarang. Sekarang di dunia sudah dilepas ke pasar. Kita tidak pernah dengar ada tarif batas bawah," jelasnya.


IATA juga mempertanyakan soal regulasi di Indonesia yang mensyaratkan 2% penggunaan bahan bakar biofuel pada tahun 2016. "Namun tidak ada pengawasan harga atau subsidi terhadap bahan bakar biofuel," ujarnya.


Seperti diketahui ketentuan penghapusan penjualan tiket di gedung terminal penumpang berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandara sudah beredar sejak 31 Desember 2014, di antaranya mengatur soal larangan penjualan tiket pesawat di terminal bandara. Tujuan dari kebijakan ini untuk mengurangi kesemrawutan bandara-bandara dan mencegah calo di Indonesia.


(feb/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com