Pengusaha Kapal Keberatan dengan Rencana Aturan Pajak Baru Pelayaran

Jakarta -Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menanggapi rencana pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) final bagi usaha pelayaran. INSA meminta agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kontra-produktif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di bidang logistik.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan kebijakan perpajakan yang kontra produktif akan menambah biaya produksi pelaku usaha yang pada akhirnya dapat mengurangi daya saing produk Indonesia dan daya beli masyarakat.


Salah satu kebijakan Pemerintah yang akan mengubah kebijakan PPh final bagi usaha pelayaran dalam negeri akan menimbulkan kontra produktif bagi pertumbuhan usaha pelayaran nasional dan semakin memperlemah daya saing dengan perusahaan pelayaran luar negeri.


Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim dan menurunkan biaya logistik nasional.


“Oleh karena itu, PPh final bagi usaha pelayaran sudah seharusnya dipertahankan,” ujar Carmelita dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2015)


Carmelita menambahkan penerapan PPh final usaha pelayaran nasional merupakan bagian dari implementasi UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya pasal 56 dan 57. Sebab, PPh final telah meningkatkan pertumbuhan usaha pelayaran nasional secara signifikan sehingga mampu menjamin peningkatan penerimaan negara dari sektor pelayaran.


Indikatornya dapat dilihat dari meningkatnya populasi armada niaga nasional selama 10 tahun terakhir yakni bertambah dari 6.041 unit kapal pada tahun 2005 menjadi 13.244 unit kapal pada awal 2014 atau terjadi peningkatan sebesar 119%.Next


(drk/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com