Wah, 'Pajak' Pelabuhan di Batam Dipatok Pakai Dolar Singapura

Batam -Kondisi dua terminal di Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, sangat jauh berbeda. Satu gedung pelabuhan mirip terminal bus, yang satu lagi mirip terminal bandara.

Ternyata tidak hanya tampilannya saja yang berbeda, dari pantauan detikFinance, pajak pelabuhan alias biaya jasa yang dibebankan kepada penumpang yang akan berangkat menggunakan ferry (seperti airport tax di bandara) juga sangat jauh berbeda.


Pada terminal pelabuhan internasional, pajak pelabuhan yang dipungut kepada penumpang sebesar SGD 7 atau sekitar Rp 70.000 (kurs Rp 10.000/SGD).


Sementara pada terminal pelabuhan dalam negeri alias domestik, yang tampilannya seperti terminal bus, pajak pelabuhan hanya sebesar Rp 5.000 saja.


Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang hari ini blusukan ke pelabuhan tersebut langsung memberi arahan kepada operator pelabuhan yaitu Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, disingkat BP Batam.


Jonan juga sudah meminta terminal pelabuhan domestik diperbaiki supaya bisa setara dengan terminal pelabuhan internasional yang sudah mirip bandara.


"Kalau mau diperbaiki, (biaya) operasional harus dari situ (pajak pelabuhan). Kalau (domestik) naik jadi Rp 15.000 atau Rp 20.000 saya yakin orang-orang bisa bayar," jelasnya.


Pihak BP Batam saat ini memang sedang melaksanakan proyek perbaikan terminal domestik di pelabuhan tersebut. Mengenai tarif pajak yang memakai kurs dolar Singapura, BP Batam mengaku itu hanya menjadi acuan.


"Bayarnya tetap pakai rupiah, itu untuk kurs acuan saja," kata salah satu petugas pelabuhan.


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com