Jokowi Tanya ke Basuki: Kok Tol Kena PPN Mulai 1 April?

Jakarta -Menteri Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan, pemerintah masih mengkaji pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk jasa jalan tol. Oleh karena itu, bisa saja pelaksanaannya bukan pada 1 April 2015, seperti yang direncanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengatakan Jokowi sendiri yang menanyakan pada dirinya soal PPN untuk jalan tol. Pasalnya, pemberitaan mengenai kebijakan ini sudah terlanjur marak.


"Tadi daya ditanya Pak Presiden, di running text TV kok keluar (beritanya)? Saya bilang itu belum, Pak," kata Basuki di komplek Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).


Menjawab pertanyaan Jokowi, Basuki pun mengutip pemberitaan detikFinance yang menyebutkan ada 2 menteri yang membantah pengenaan PPN jalan tol mulai 1 April 2015.


"Di detik.com sudah dibantah oleh 2 menteri, Pak Menkeu (Bambang Brodjonegoro) dan Pak Menko (Menko Perekonomian Sofyan Djalil)," ujar Basuki.


Menurut Basuki, pemerintah masih membahas waktu yang tepat untuk memulai pungutan PPN jalan tol. Rencananya, hari ini Basuki akan merapatkannya bersama Menko Sofyan.


"Nanti jam 4 sore saya diundang rapat bersama Pak Menko," katanya.


Oleh karena itu, Basuki belum bisa memastikan apakah PPN jalan tol akan berlaku mulai 1 April 2015. "Nanti, tunggu rapat dengan Pak Menko," tegasnya.


Kemarin, Ditjen Pajak sudah mengirimkan siaran pers mengenai pengenaan PPN untuk jalan tol. Payung hukum untuk kebijakan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Penerapannya dimulai 1 April 2015.


(hds/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com