Jaksa Pengadilan Perikanan Ambon, menuntut hukuman kepada awak dan nakhoda kapal MV Hai Fa berupa denda Rp 200 juta atau subsider kurungan penjara selama 6 bulan.
"Ada kesengajaan MV Hai Fa mematikan AIS," terang Letkol Maritim Arief Meidyanto yang menjabat sebagai Kasubid Pengelola Sistem dan IT Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (30/03/2015).
Arief melaporkan hal itu di depan petinggi TNI AL, Kepolisian hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurut Arief sesuai satelit AIS, kapal Hai Fa yang tertangkap pada 27 Desember 2014 di Wanam, Papua pernah berlayar di Filipina yaitu tanggal 11 November 2014.
Namun setelah tanggal 11 November 2014, AIS tidak lagi mendeteksi keberadaan kapal Hai Fa dan baru terungkap, Hai Fa ditangkap di Wanam, Papua pada tanggal 27 Desember 2014. Setelah itu AIS kembali dihidupkan oleh Hai Fa pada tanggal 28 Desember 2014.
"Yang menjadi masalah saat bergerak ke Wanam, kami tidak bisa mendapatkan data karena ada kesengajaan mematikan AIS. Lalu saat kita melihat Januari-Maret ini pergerakan jelas. Dari menit ke menit kita bisa melihat," paparnya.
Temuan ini bisa menjadi tolak ukur Menteri Susi membuka kasus baru dari kapal MV Hai Fa. Harapannya, tuntutan yang ringan terhadap kasus ini bisa dijawab dengan temuan terbaru.
"Jadi AIS dimatikan, mulai dari masuk ke NKRI sampai ke Wanam sampai ditangkap dia nyala. Setelah itu kapal dibawa ke Ambon, sekarang tidak masalah. Tidak ada alasan AIS ini rusak. Dari sini kita bisa membuat history track," jelasnya.
(wij/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com