PT Taspen (Persero) selaku BUMN yang bertanggung jawab membayarkan pensiun kepada eks PNS mencatat, pada 2014 saja negara harus menganggarkan dana pensiun hingga Rp 70 triliun.
"Tahun 2014 lalu kami membayarkan pensiun Rp 70 triliun. Itu dianggarkan pemerintah dari APBN," tutur Direktur Perencanaan dan Pengembangan TI Taspen Faisal Rachman saat berbincang dengan detikFinance di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2015).
Dana dari APBN, lanjut Faisal, dibutuhkan karena iuran pensiun yang dibayarkan PNS tidak memadai. Padahal pensiunan PNS dijamin menerima 75% dari gaji pokok terakhirnya.
"Iuran pensiun PNS sebesar Rp 4,75% dari gaji selama bekerja. Kalau dihimpun sesuai jumlah PNS yang aktif, setiap tahun hanya bisa terhimpun Rp 5 triliun. Sementara uang pensiun yang harus dibayarkan saat ini dengan ketentuan 75% dari gaji terakhir adalah Rp 70 triliun" ungkap Faisal.
Menurut Faisal, saat ini Taspen mengelola sebanyak 6,9 juta orang nasabah yang terdiri atas 4,5 juta orang peserta aktif dan 2,4 juta orang pensiunan. Dengan pertambahan jumlah pensiunan sebesar 100.000 orang rata-rata per tahun, maka pada 2044 APBN akan menanggung beban pensiun PNS hingga Rp 300 triliun.
"Puncaknya di tahun 2044 pemerintah akan menanggung Rp 300 triliun untuk membayar uang pensiun PNS," tegasnya.
(dna/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com