"Pengalaman BP Migas itu kita tidak ingin terulang. Kita tidak ingin ada celah-celah sehingga bisa dibubarkan. Itu pengalaman pahit, tapi baik," ungkapnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/3/2015).
Salah satu faktor dibubarkannya BP Migas, lanjut Sudirman, adalah inefisiensi. Kemudian ada beberapa kasus hukum yang menimpa petinggi lembaga tersebut.
"Ada sorotan soal inefisiensi, dan kan terbukti dengan kasus yang muncul belakangan," ujarnya.
Status SKK Migas, tambah Sudirman, akan diatur dalam revisi UU Migas. Dia menegaskan tidak akan ada urusan transaksional di dalamnya.
"Memang harus kita harapkan pembahasannya betul-betul dilandasi oleh pikiran mendalam. Jangan ada semangat transaksional. Jadi UU dibikin untuk masa panjang dan berlaku universal," kata Sudirman.
Bila nanti menjadi badan usaha, menurut Sudirman, SKK Migas juga akan diatur lebih teknis untuk menghindari orientasi mencari untung.Next
(mkl/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
