"Ada miss persepsi soal fully funded ini. Artinya bukan dibayar sekali, tetapi dana dipupuk, dikelola, lalu dibayarkan penuh tanpa APBN. Ini pengertian fully funded sebenarnya," jelas Faisal kepada detikFinance di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2015).
Skema fully funded, lanjut Faisal, menggunakan pola iuran pasti. Besaran iuran yang harus dibayarkan pekerja ditetapkan di awal. Iuran pun dibayarkan bersama antara PNS dengan pemerintah selaku pemberi kerja.
Dana iuran ini kemudian dikelola oleh Taspen atau lembaga pengelola dana pensiun lainnya untuk dikembangkan lewat berbagai instrumen investasi. Ditambah dengan hasil pengembangan melalui investasi, dana ini yang akan dipergunakan untuk membayar uang pensiun PNS.
"Dibayarnya ke pensiunan PNS tetap bulanan. Hanya sumber pembayarannya yang berbeda," sambungnya.
Sementara untuk skema pensiun sebelumnya yang disebut pay as you go, tambah Faisal, uang pensiun yang dibayarkan adalah manfaat pasti. Pensiunan menerima 75% dari gaji pokok terakhirnya. Ketika pensiunan PNS yang bersangkutan meninggal dunia, uang pensiun akan diteruskan ke istri/suami dan anak yang belum berusia 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
"Uang pensiun yang diterima pensiunan PNS sebesar 75% dari gaji terakhir PNS, itu sudah pasti. Hanya saja besarnya iuran kan tidak pasti karena PNS gajinya pasti naik sejak awal dia bekerja," tutur Faisal.
(dna/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com