Pelaporan SPT dilakukan di kantor Menko Perekonomian Sofyan Djalil. Hadir Menteri Luar Negeri Retno Marsugi, Menteri Agama Luqman Hakim, dan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Menteri Agraria Ferry Mulsidan Bahdan, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Kepala BKPM Franky Sibarani.
Sementara itu, pelaporan pajak didampingi oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito.
Sofyan dan Luqman melaporkan SPT dengan menggunakan cara manual, yaitu dengan memasukkan laporan ke dalam Drop Box. Sedangkan menteri lainnya menggunakan pengisian elektronik atau efiling.
Sofyan menuturkan, banyak masyarakat yang lupa akan kewajiban membayar dan melaporkan pajak. Bahkan cenderung lebih mempertanyakan hak, sementara kewajiban belum dilaksanakan.
"Kewajiban warga negara membayar pajak. Disamping hak-hak yang diberikan negara. Selama ini banyak soal hak-hak, tapi jarang soal kewajiban," ujarnya dalam sambutan, Senin (30/3/2015).
Pada negara maju, sumber satu-satunya penerimaan adalah WP. Permasalahan yang sering muncul yaitu tingkat kepatuhan yang masih rendah. Terutama dari WP orang pribadi.
"Kalau di Indonesia, tingkat kepatuhan masih sangat rendah. Yang sudah membayar relatif baik adalah korporasi," jelasnya.
(mkl/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com