Pembebasan pajak BK CPO sudah dilakukan 6 bulan lalu sejak penghapusan BK sejak 1 Oktober 2014. Saat itu BK CPO dibebaskan karena harga rata-rata sawit dunia di bawah US$ 750 per metrik ton.
"Saat ini tidak ada BK selama 6 bulan karena harga di bawah US$ 750 per metrik ton," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag Partogi Pangaribuan saat ditemui di kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (17/03/2015).
Kemendag dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan perhitungan kemungkinan batas bawah pengenaan BK CPO pada harga di level terendah US$ 500-600 per metrik ton. Saat ini batas terendah pengenaan BK CPO di bawah US$ 750 per metrik ton.
"Di BKF sudah melakukan rapat akan mengenakan BK pada threshold yang diturunkan antara US$ 500-600 per metrik ton," imbuhnya.
Cara ini dilakukan sekaligus sebagai upaya pemerintah agar tidak kehilangan pendapatan negara dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP), mengingat ekspor CPO Indonesia cukup besar setiap tahunnya.
Di samping itu pengenaan kembali BK CPO dilakukan agar penyerapan CPO di dalam negeri melalui program mandatori biodiesel tahun 2015 sebesar 15% tercapai sesuai target.
"CPO ini bukan hanya kita mengejar ekspor saja, tetapi ada hilirisasi ke biodiesel. Data ekspor meningkat 200% ini mengkhawatirkan bagi penyerapan dalam negeri. CPO ini harus hati-hati bukan hanya ekspor tetapi ada komitmen di dalam negeri yang harus kita perhatikan," jelasnya.
(wij/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com