"Warung-warung dihilangkan supaya agak nyaman di bandara. Kita (bandara) kebanyakan warung," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo saat acara press background di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Suprasetyo mengatakan areal bandara harus diprioritaskan untuk pergerakan penumpang. Selama ini, toko atau warung di dalam atau luar terminal penumpang dinilai terlalu banyak sehingga lalu lintas penumpang terhambat.
"Supaya penumpang nyaman, space digunakan untuk yang lain nggak terlalu besar," jelasnya.
Kemenhub tetap merekomendasikan keberadaan loket Customer Service untuk melayani penumpang, meski berencana membatasi toko atau warung di bandara.
"Di sana tetap ada Customer Service," ujarnya.
Seperti diketahui ketentuan penghapusan penjualan tiket di gedung terminal penumpang berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandara sudah beredar sejak 31 Desember 2014, di antaranya mengatur soal larangan penjualan tiket pesawat di terminal bandara. Tujuan dari kebijakan ini untuk mengurangi kesemrawutan bandara-bandara dan mencegah calo di Indonesia.
(feb/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com