"Ini adalah ide yang sangat bagus. Jadi kalau pemerintah mau menghemat ke depan, itu mulai fully funded," tegas Iqbal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/3/2015)
Fully Funded adalah sistem pembayaran penuh yang pembayarannya berasal dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.
Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan, sistem ini berarti bahwa pembayaran gaji pensiunan merupakan hasil dari iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.
"Ada premi yang dibayar oleh peserta dan premi yang dibayar oleh negara. Premi yang dibayar oleh negara kuran lebih 10%. Jadi tidak lagi pemerintah membayar pensiun secara bulanan," jelasnya.
Program ini baru bisa dilaksanakan pada 2017. Di mana hanya berlaku untuk pegawai baru dan tidak untuk pegawai yang sudah bekerja sekarang.
"Jadi pegawai baru mulai dengan sistem baru. itu kan perencanaannya 2017. jadi pegawai baru yang masuk baru 2017," kata Iqbal.
(mkl/rrd)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com