Pemerintah dan DPR Berdebat Soal Jumlah Pekerja Miskin Penerima Jaminan Kesehatan

Jakarta - Pemerintah dan Komisi IX DPR masih memperdebatkan jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam jaminan sosial Kesehatan. Komisi IX DPR menginginkan jumlah penerima sesuai dengan pendataan program perlindungan sosial (PPLS) 2011 yaitu 96,7 juta jiwa. Sementara pemerintah hanya mematok 86,4 juta.

Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengakui, data PPLS memang menyebutkan data penduduk miskin sebesar 96,7 juta. Namun data ini terdiri dari miskin, hampir miskin, dan sangat miskin.


"Basis yang kerap dipakai untuk menentukan jumlah penduduk miskin atau hampir miskin dan sangat miskin, itu menggunakan survei secara berkala oleh BPS. Survei terakhir mencakup 96,7 juta jiwa," kata Mahendra dalam rapat dengan Komisi IX, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2013).


Namun, menurut Mahendra, penetapan 86,4 juta pekerja miskin dikarenakan anggaran pemerintah yang tidak mencukupi. Ia menyebutkan, ada beban fiskal yang mesti dijaga pemerintah ke depan. Sehingga anggaran yang keluar harus tetap terjaga.


"Jadi 86,4 juta jiwa itu kan masuk ke dalam program Jaskesmas. Untuk membantu penduduk miskin lainnya, maka ada program-program lain yang dibagi dalam bentuk BLSM dan raskin," ujarnya.


Anggota Komisi IX Endang Agustini Syarwan Hamid menyayangkan pemerintah terlihat tidak berlaku adil. Ia masih mempertanyakan apa kesulitan terberat dari pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan terhadap penduduk miskin.


"Saya masih perlu jawaban dari Kementerian Keuangan. Karena ini jawabannya ada pada Kemenkeu. Kenapa hanya 86,4 juta padahal data penduduk miskin yang tercatat adalah sebesar 96,7 juta jiwa," tanya Endang pada kesempatan yang sama.


Dalam rapat yang dilangsungkan dari pukul 10.30 WIB ini, juga turut hadir Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, PT Askes (persero) dan DJSN.


Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menuturkan, akan ada 84,6 juta pekerja miskin penerima bantuan iuran (PBI) yang mendapatkan tanggungan iuran kesehatan. Besarannya Rp 19.225/bulan/orang.


Jumlah ini jauh lebih besar bila dibandingkan usulan Kementerian Keuangan Rp 15.500/bulan/pekerja. Program BPJS akan dimulai Januari 2014. Penambahan alokasi iuran disebabkan alokasi dana subsitusi subsidi BBM yang tidak terpakai.


(dnl/dnl)