Ini Alasan Pemberhentian Sementara Rudi Rubiandini Sebagai Kepala SKK Migas

Jakarta - Presiden SBY memberhentikan sementara Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas. Pemerintah beralasan masih menunggu proses hukum selanjutnya pasca penetapan tersangka Rudi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan trader minyak Kernel Oil.

"Karena nanti kita menunggu proses lebih lanjut dari KPK. Kalau nanti ada perkembangan dari KPK lanjutannya maka itu juga menjadi pertimbangan kami untuk lanjutannnya," kata Menteri ESDM Jero Wacik di kantornya, Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (14/8/2013)


Selain itu, menurut Jero dalam peraturan yang ada jika kepala SKK Migas berhalangan tetap, maka wakil kepala SKK Migas menjalankan fungsi kepala SKK Migas sampai dengan diangkat pejabat yang difinitif.


"Nanti akan diangkat pejabatnya yang definitif kalau proses status Pak Rudi sudah jelas," katanya.


Jero kembali menegaskan langkah cepat pemerintah ini untuk tetap memastikan proses kegiatan industri migas tetap berjalan normal pasca kasus dugaan suap tersebut.


"Kepada seluruh industi migas saya sampaikan sudah ada Keppres pengangkatan waka skk migas menjadi kepala skk migas sehingga seluruh proses admin apa pun berjalan terus di SKK Migas," katanya.


Seperti diketahui KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka dugaan kasus suap. Melalu Keppres No 93 Tahun 2013, Presiden SBY menugaskan Wakil SKK Migas Johannes Widjonarko menjadi kepala SKK Migas. Keppres tersebut ditandatangani pada siang tadi.


(hen/dru)