Kilang Minyak di RI Bisa Mati Bila Tak Ada Aturan Ini

Jakarta - Usia kilang minyak milik Indonesia saat ini sudah berusia uzur semua. Bila tidak ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2005, kilang di dalam negeri bisa tutup semua.

"Kilang milik kita itu usianya tua semua, kalau produksi minyak lebih mahal dari pada mengimpor dari luar," ujar Seketaris BPH Migas Djoko Siswanto dihubungi, Selasa (20/8/2013).


Perpres Nomor 71 Tahun 2005 mengatur tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu. Bila aturan ini tak ada, kilang di Indonesia bisa tutup semua.


"Perpres tersebut mewajibkan minyak mentah yang diproduksi (bagian pemerintah) wajib diolah di kilang dalam negeri," ucapnya.


Perpres tersebut dikeluarkan untuk menyelamatkan kilang-kilang minyak dalam negeri. "Karena kalau tidak ada Perpres 71, orang lebih milih impor, karena lebih efisien, jadinya orang bisa saja impor BBM semua," ungkap Djoko.


Melihat kondisi tersebut, kebutuhan akan kilang minyak baru di Indonesia sangat mendesak. "Kita butuh kilang minyak baru, kebutuhan kita makin tinggi, impor kita makin besar, rawan kalau tidak punya kilang minyak yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, kilang baru harus ada, ini demi ketahanan energi Indonesia," kata Djoko.


(rrd/dnl)