Trader Minyak Harus Lolos Uji Sebelum Ikut Tender di SKK Migas

Jakarta - Kernel Oil Pte Ltd merupakan salah satu perusahaan trader minyak yang bermarkas di Singapura. Kini Kernel Oil menjadi sorotan publik karena diduga terlibat menyuap Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Migas Rudi Rubiandini.

Bagaimana sebuah perusahaan trader minyak bisa mengikuti tender pembelian minyak mentah di SKK Migas?


Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas Widyawan Prawiraatmadja mengatakan syarat untuk menjadi trader yang bisa terdaftar di SKK Migas harus lebih dulu lolos uji tuntas atau Due diligence.


"Syaratnya di-due diligence-lah, kalau mau jadi peserta tender harus sampaikan keinginan dan kita lihat perusahaannya, di-due diligence dahulu," ucap Widyawan ditemui di City Plaza, Rabu (14/8/2013).


Menurut Widyawan, SKK Migas mempunyai wewenang untuk menentukan perusahaan trader mana yang bisa ikut tender penjualan minyak mentah. "Iya dong, SKK Migas punya kewenangan untuk mengeliminasi," katanya.


Ia menambahkan saat ini ada sekitar 40 perusahaan trader yang terdaftar di SKK Migas dan bisa ikut tender penjualan minyak mentah.


"Ada 40-an, saya nggak hafal, dan semuanya sering ikut tender, semua perusahaan minyak pasti punya trader minyaknya lah. Pertamina aja kan punya, Petral, Petral kan terdaftar, urusan dia ikut nggak ikut kan terserah," kata Widyawan.


Seperti diketahui KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka dugaan kasus suap yang melibatkan Kernel Oil. Melalu Keppres No 93 Tahun 2013, Presiden SBY menugaskan Wakil SKK Migas Johannes Widjonarko menjadi kepala SKK Migas.


(rrd/hen)