Ahok Mau Cabut Subsidi BBM DKI, Pertamina: Ubah Dulu UUD 1945

Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus subsidi BBM di Jakarta, sehingga tidak dijual lagi premium dan solar di ibu kota. Namun hal itu tersebut bertentangan dengan dasar negara yakni Undang-Undang Dasar 1945.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir mengatakan, jika Pemprov DKI Jakarta ngotot hapuskan BBM subsidi di ibu kota maka harus ada perubahan di Pasal 33 UUD 1945.


"Kalau mau BBM subsidi dihapuskan di Jakarta maka harus ubah dulu Pasal 33 ayat 3 yang isinya bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, itu mengandung arti ada subsidi di sana termasuk di dalamnya BBM," kata Ali kepada detikFinance, Kamis (19/12/2013).


Ali mengungkapkan atas Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tersebut artinya subsidi BBM akan tetap ada, walaupun dirinya yakin lambat laun jumlahnya akan mengecil.


"Artinya apa, subsidi BBM harus ada, tidak bisa dihapus semata-mata karena ada satu daerah yang ingin menghapuskan BBM subsidi, kubu nasionalisme dan liberalisme di bidang energi akan berdebat terkait masalah ini, tapi di sisi saya BBM subsidi itu pasti ada jika mengacu pada Pasal 33 atat 3 UUD 1945 tersebut, tapi mungkin jumlahnya saja lebih mengecil atau mungkin dipatok hanya sekian rupiah," ujar Ali.


Ali menambahkan maka jika ada pemerintah daerah/provinsi yang ingin menghapuskan BBM subsidi hanya khusus satu daerah atau beberapa daerah atau bahkan seluruh wilayah di Indonesia, maka ganti dahulu bunyi Pasal 33 UUD 1945.


"Bahkan Pertamina sendiri dituntut aturan undang-undang harus menjual BBM subsidi dari Sabang sampai Marauke atau seluruh pelosok negeri dengan harga sama tidak boleh berbeda," tandasnya.


(rrd/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!