PLN Bikin Buku Anti Korupsi, Isinya Pengalaman Pegawai Tolak Disuap

Jakarta -Hari ini, PT PLN (Persero) meluncurkan buku anti korupsi berjudul 'Saatnya Hati Bicara Jilid 2'. Buku ini berisi kumpulan tulisan pegawai PLN dalam menghadapi tawaran korupsi, suap, dan gratifikasi.

Dalam buku ini ada 59 tulisan pegawai PLN dari berbagai level posisi. Pembuatan buku anti korupsi ini merupakan bagian dari kampanye program PLN Bersih kepada para pegawai PLN di seluruh Indonesia beserta stakeholders terkait.


Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, program PLN Bersih tidak sekadar berbicara menolak suap dan gratifikasi. Tapi juga berbicara konflik kepentingan. Menurutnya, tidak sedikit para pegawai PLN memanfaatkan jabatannya untuk membantu teman atau kerabatnya mempermudah urusan dengan PLN.


Ada kasus di suatu Area PLN, seorang kepala unit PLN menangkap pencuri listrik dan si pencuri terkena denda atau tagihan susulan lebih dari Rp 1 miliar. Ternyata pencuri listrik ini mempunyai kerabat yang bekerja di PLN bahkan menjadi pejabat pula di PLN Pusat.


"Tentu hal ini akan menjadi konflik kepentingan, karena si pejabat PLN itu akan berusaha mempengaruhi pegawai PLN lainnya yang menangani kasus tersebut. Pejabat ini bisa berusaha menekan general manajer, manajer, agar dendanya bisa dikurangi dan sebagainya. Orang PLN tidak boleh melakukan hal-hal seperti ini," ujar Nur dalam siaran pers, Kamis (19/12/2013).


Ada tulisan berjudul 'Akhirnya Aku Dapatkan SK Gratifikasi KPK' yang ditulis seorang manajer area PLN. Manajer ini mengaku sebelumnya sering menerima gratifikasi dari rekanan dan tiba-tiba melakukan perenungan. Dirinya merasa tidak akan bisa menjalankan komitmen PLN bersih dengan baik dan mantap jika masih terus menjalankan kebiasaan lamanya.


Manajer ini merasa tidak akan mampu memimpin unitnya dengan semangat PLN Bersih dengan cara-cara munafik. Karena itu kemudian dia berbalik, melaporkan gratifikasi berbentuk uang yang baru diterimanya ke KPK. Dengan bangga dia tunjukkan surat keputusan pimpinan KPK tentang penetapan status gratifikasinya menjadi milik negara dan harus disetorkan ke kas KPK. Dia merasa plong karena telah berhasil mengembalikan gratifikasi ke KPK. Selanjutnya dia tidak lagi mau menerima pemberian dari rekanan.


Di tulisan lain, seorang pegawai yang bertugas mengurusi pajak perusahaan menyesali perbuatan yang pernah dilakukannya yaitu memanipulasi perhitungan pajak untuk memperoleh keuntungan pribadi. Uang yang didapat dengan cara tidak benar itu digunakan untuk mengobati ayahnya yang sedang sakit, dan ternyata tubuh lemah ayahnya seperti menolak pengobatan itu hingga akhirnya meninggal dunia. Hal ini menjadi titik balik sikapnya dalam bekerja.


Ada juga tulisan seorang manajer rayon PLN yang ditawari calo penyambungan listrik uang 'jatah' sebesar Rp 500 ribu per pelanggan. Si manajer ini menolak tawaran tersebut karena tahu pasti bahwa itu akan diambil dari uang mark up biaya penyambungan baru yang dilakukan para calo yang tentu akan sangat merugikan masyarakat. Akhirnya dia menetapkan pelanggan harus bisa langsung berhubungan dengan PLN tanpa melalui calo. Kemudahan akses layanan terus dilakukan melalui penguatan contact center PLN 123.


(dnl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!