"Orang mengundurkan diri itu normal. Demo itu hak, mogok itu hak, mengundurkan diri itu hak. Bahkan yang mengundurkan itu nggak bisa ditolak," kata Dahlan di Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Namun bagi karyawan yang masih terikat kontrak kerja seperti pasca disekolahkan ke luar negeri, sesuai perjanjian kerja, wajib mengganti biaya pendidikan.
"Misalnya ada yang disekolahkan ke luar negeri mengundurkan diri, dia kan harus mengembalikan," sebutnya.
Terkait ancaman mogok Serikat Pekerja Pelindo II, Dahlan menilai itu hak setiap karyawan. Dahlan menilai ancaman mogok di pelabuhan sudah sering dilakukan.
"Kita sudah ribuan kali dengar ancaman mogok," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Pelindo II Cipto Purnomo mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran Cipto ini memicu pengunduran diri 21 petinggi Pelindo II level manajer senior hingga manajer.
(feb/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!