Ditjen Pajak Raup Setoran Rp 56 Triliun dari Sektor Properti

Jakarta -Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari sektor properti mencapai Rp 56 triliun pada tahun ini. Jumlah itu cukup membantu pemerintah di tengah anjloknya pajak sektor pertambangan yang selalu menjadi andalan.

"Penerimaan pajak kita dari konstruksi dan real estate ya itu totalnya sekitar Rp 56 triliun," ungkap Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).


Dari sisi pertumbuhan, pajak di sektor properti penyumbang tertinggi dibandingkan sektor lainnya. Pertumbuhan pajak sektor properti adalah sebesar 28%.


"Kalau sektornya sih penerimaannya bagus. Malah yang paling tinggi sekarang penerimaan pajaknya dari properti. Pertumbuhannya ya, yang paling bagus dari properti. Iya. Itu pertumbuhan 28% itu dari tahun lalu ya," jelasnya.


Akan tetapi, Fuad mengaku masih belum optimal dalam menjaring pajak dari sektor properti ini. Ada beberapa hal yang harus dievaluasi lebih lanjut. Karena dalam hitungannya, sektor ini mampu menyumbang Rp 60 triliun.


"Hitungan saya mestinya seharusnya bisa mencapai Rp 60-an triliun lah. Jadi itu hitungan kasar," kata Fuad.


Ia berharap sektor properti tetap tumbuh pada tahun depan. Meskipun ada sedikit hambatan dari aturan Loan to Value (LTV) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Di mana menahan pertumbuhan sektor ini.


"Kan ada kebijakan-kebijakan segala macam yang kemungkinan memperlambat pertumbuhan sektor property. Jadi tentunya pajaknya juga melambat juga. Seperti aturan dari BI itu. Tapi kan tujuannya beda. Mereka kan karena pertimbangan terjadi over heating," terangnya.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!