Suntik Modal Rp 1,5 Triliun ke Bank Mutiara, LPS: Ini Ikuti Aturan BI

Jakarta -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setuju menyuntikkan modal kembali ke Bank Mutiara Tbk senilai Rp 1,5 triliun. Suntikan baru ini akan menambah total penyertaan modal LPS menjadi Rp 8,2 triliun ke Bank Mutiara.

Suntikan modal ini paling lambat dilakukan pada tanggal 23 Desember 2013. Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan tambahan penyertaan modal ke ex Bank Century ini berdasarkan pemintaan dan rekomendasi dari Bank Indonesia (BI).


"Kita nambah modal Rp 1,5 triliun. Senin besok tanggal 23. Itu langsung disuntik," kata Samsu di Kantor Pusat LPS Equity Tower Jakarta, Jumat (20/12/2013).


Samsu menjelaskan, BI sebagai regulator memberikan rekomendasi kepada LPS selaku pemilik Bank Mutiara untuk menambah penyertaan modal. BI beralasan, sesuai peraturan perbankan yang baru mensyaratkan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) harus minimal 14%. Sementara CAR dari Bank Mutiara masih di bawah 14%.


"Itu kan peraturan baru, kan sesuai peraturan BI yang baru CAR minimal harus 14%. Untuk mengejar itu BI bilang harus tambah Rp 1,5 trilun jadi kita setuju," sebutnya.


Diakui Samsu suntikan modal ke Bank Mutiara salah satunya juga karena persoalan kredit macet atau Non Performing loan (NPL). Namun hal tersebut bukan menjadi alasan utama.


"Memang didominasi kredit macet. Itu juga harus ada cadangan," jelasnya.


Selain itu, tambahan modal ini murni aktivitas bisnis. Berdasarkan undang-undang, LPS dibenarkan melakukan tambahan modal sesuai keputusan Dewan Komisioner LPS atas rekomendasi BI.


"Ini pure karena CAR. Untuk menaikkan CAR secara normatif UU nggak mewajibkan kita untuk mendapat persetujuan DPR dan bailout juga. Kita cuma konsultasi," tegasnya.


(feb/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!