Minimarket Hingga Hipermarket Wajib Jual 80% Produk Lokal

Jakarta -Menteri Perdagangan Gita Wirjawan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur penjualan produk dalam negeri (lokal) wajib 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan di toko modern.

Aturan yang tertuang dalam Permendag dengan Nomor 70/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, baru akan diberlakukan efektif 2,5 tahun kemudian sejak dikeluarkan 12 Desember 2013.


"Baru berlaku 2,5 tahun sejak dikeluarkan Permendag ini. Kita memberikan masa waktu menuju ke 80% dalam masa transisi 2,5 tahun. Kalau jangka pendek kita berlakukan akan timbul shock dari para pelaku usaha," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (20/12/2013).


Menurut Bayu, di dalam aturan Permendag itu disebutkan mewajibkan para pelaku usaha yaitu pemilik pusat perbelanjaan dan toko modern mengisi 80% produk yang mereka jual merupakan produk buatan Indonesia.


Pada aturan ini, Kemendag tidak membedakan merek dan konten. Artinya masih melonggarkan barang yang mempunyai kandungan impor tinggi namun dibuat di Indonesia.


Di dalam aturan itu juga dijelaskan pengertian toko modern adalah toko yang menganut sistem swalayan dan tidak ada tawar menawar dalam jual beli.


Kemudian peraturan itu juga menyebut pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memberikan perlakuan yang berimbang baik kepada merek Indonesia maupun merek non Indonesia terutama untuk penempatan barang dan penampilan. Untuk sanksi, Kemendag hanya mencantumkan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan itu.Next


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!