Banyak Penipuan Atas Nama Pejabatnya, OJK Keluarkan Surat Edaran

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada seluruh Direksi dan Pengurus Industri Keuangan Non-Bank untuk berhati-hati akan adanya oknum-oknum yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK. Peringatan ini disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor: SE-1/D.05/2014.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan OJK dalam situs resminya yang dikutip detikFinance, Jumat (31/1/2014), Surat Edaran ini dikeluarkan karena akhir-akhir ini OJK mendapat informasi dari beberapa pihak mengenai aksi sejumlah oknum yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani, baik secara pribadi, institusi, maupun keluarga.


Melalui Surat Edaran ini, OJK menegaskan tidak pernah menugaskan siapa pun untuk meminta sumbangan dalam bentuk apa pun. Karena itu pelaku Industri Keuangan Non-Bank diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan.


Jika ada pertanyaan mengenai OJK bisa juga ditanyakan melalui layanan konsumen di (Kode Area) 500 655. Sedangkan jika menemukan pelanggaran kode etik pegawai OJK bisa disampaikan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran Kode Etik (SPP-OJK) di http://spp.ojk.go.id/.


(drk/rrd)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!