Kemendag Ngotot Beras Medium Impor Vietnam di Cipinang Ilegal

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) keukeuh beras impor medium asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur adalah beras ilegal. Padahal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya mengatakan beras itu legal dan resmi karena ada surat izinnya.

"Yang legal adalah jenis beras khusus. Di luar itu ilegal," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi kepada detikFinance, Senin (27/01/2014).


Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam sebagaimana diprotes oleh pedagang beras Pasar Induk Cipinang Jakarta Timur Billy Haryanto, benar-benar ada kegiatan importasinya.


Jumlahnya sebanyak 83 kali impor dengan keterlibatan 58 importir selain Perum Bulog. Total kuota yang diberikan Kemendag sebanyak 16.900 ton melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.


Keseluruhan importasi beras dengan Kode HS dimaksud telah dilengkapi dengan Laporan Surveyor (total sebanyak 83 Dokumen PIB dan 83 Laporan Surveyor) yang telah diterbitkan dan dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Portal Indonesia National Single Window.


Kemudian Impor beras tersebut telah dilengkapi dengan perijinan yang diperlukan berupa SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Kemendag. Walaupun semestinya perijinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/ M-DAG/PER/2/2012. Namun perizinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kemendag.


Mendengar hal itu, Bayu berkomitmen Kemendag akan menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. "Kemendag tetap akan melanjutkan pendalaman atas kasus ini untuk mendapatkan kejelasan," cetusnya.


(wij/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!