Jangan Senang Dulu PNS Dapat Tunjangan, Bakal Ada Aturan Baru di 2014

Jakarta -Para pegawai negeri sipil (PNS) dari 27 Kementerian/Lembaga telah menerima tunjangan kinerja tahun 2013. Atas tunjangan tersebut, diharapkan PNS tidak terlalu gembira dan mengabaikan kinerja kedepannya. Karena bisa saja tahun depan, tunjangan itu berkurang bahkan menghilang.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, saat ini telah ada UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian tunjangan kinerja dikaitkan dengan performance base.


“Kelak akan diintegrasikan dalam sistem kompensasi yang berbasis pada beban, resiko dan capaian kinerja,” ujar Eko dalam keterangannya seperti dikutip detikFinance, Minggu (2/2/2014).


Kementerian PAN RB menyusun perubahan peraturan pemerintah mengenai sistem penggajian. Artinya akan diatur kembali jumlah honor yang diterima PNS, baik bulanan atau kegiatan. Pemerintah juga membatasi besaran honor bulanan yang dapat diterima pegawai.


“Kami sedang mengkaji efisiensi yang akan diperoleh pada sistem baru. Jadi nanti tunjangan kinerja tidak untuk mendapat dana baru melalui APBN, tetapi diambil dari hasil efisiensi anggaran,” jelasnya


Dijelaskan Eko bahwa ini terkait dengan reformasi birokrasi harus dimaknai sebagai perubahan yang nyata, baik menyangkut proses maupun hasil atau result dari perubahan itu. Reformasi birokrasi tidak sekadar memenuhi dokumen yg dipersyaratkan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.


“Tunjangan kinerja merupakan insentif bagi pegawai untuk melakukan perubahan-perubahan,” sebut Guru Besar FISIP UI ini.Next


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!